Kamis, 30 November 2017

PERUBAHAN SOSIAL STUDI KASUS “ANAS URBANINGRUM”

PERUBAHAN SOSIAL
STUDI KASUS “ANAS URBANINGRUM”

Robert Morrison MacIver mengemukan perubahan sosial adalah perubahan dalam bidang hubungan sosial atau perubahan terhadap keseimbangan dalam hubungan sosial tersebut. Menurut Selo Soemardjan perubahan sosial adalah semua perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat,di mana perubahan tersebut memengaruhi sistem sosialnya. Perubahan sosial yang dimaksud mencakup nilai-nilai dan pola-pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Perubahan sosial merupakan kejadian atau situasi yang berbeda dari keadaan biasanya. Dalam perubahan sosial ada istilah Interaksi Simbolik, perubahan menurut interaksi simbolik tidak disebabkan oleh kondisi eksternal, tetapi ketika orang mendefinisi ulang situasi terkait dengan kondisi-kondisi itu dan menyesesuaikan perilaku sosialnya. Ciri khas dari teori interaksi simbolik terletak pada penekanan manusia dalam proses saling menterjemahkan, dan saling mendefinisikan tindakannya, tidak dibuat secara langsung antara stimulus-response, tetapi didasari pada pemahaman makna yang diberikan terhadap tindakan orang lain melalui penggunaan simbol-simbol, interpretasi, dan pada akhirnya tiap individu tersebut akan berusaha saling memahami maksud dan tindakan masing-masing, untuk mencapai kesepakatan bersama.


Contoh:
“Kisab Anas Urbaningrum”
Kiprah Anas di kancah politik dimulai di organisasi gerakan mahasiswa. Ia bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997. Dalam perannya sebagai ketua organisasi mahasiswa terbesar itulah Anas berada di tengah pusaran perubahan politik pada Reformasi 1998. Pada era itu pula ia menjadi anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik, atau Tim Tujuh, yang menjadi salah satu tuntutan Reformasi. Reputasi-reputasi Anas Urbaningrum di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Masa Reformasi 1998 Anas ditunjuk untuk menjadi anggota tim revisi undang-undang politik atau yang dikemal dengan nama Tim Tujuh. Tim ini dipimpin oleh Ryaas Rasyid
2.      Pada pemilihan umum demokratis pertama tahun 1999, Anas menjadi anggota Tim Seleksi Partai Politik, atau Tim Sebelas, yang bertugas memverifikasi kelayakan partai politik untuk ikut dalam pemilu.
3.      Selanjutnya ia menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2001-2005 yang mengawal pelaksanaan pemilu 2004.
4.      Anas terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2009 dari daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri.
5.      Kompetisi di kongres berlangsung ketat dengan tiga kandidat kuat: Anas, Andi Mallarangeng (yang juga Menteri Pemuda dan Olahraga RI), dan Marzuki Alie (Ketua DPR RI) yang baru saja mendeklarasikan pencalonannya sehari sebelum kongres dimulai. Dan Anas terpilih menjadi Ketua Umum DPP Partai Demokrat dengan perolehan suara 236 suara.

Akan tetapi sejak kasus korupsi Wisma Atlet di Palembang terkuak oleh KPK, nama Anas disebut-sebut oleh Nazaruddin sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus Hambalang. Anas juga disebut-sebut oleh Nazar sebagai pengendali Permai Group, sebuah holding perusahaan yang ikut dalam tender-tender proyek APBN. Dalam vonis terhadap Nazaruddin dalam kasus Wisma Atlet, majelis hakim tetap yakin bahwa pengendali Permai Group adalah Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni, istri Nazar. Nazar divonis 4 tahun 10 bulan penjara atas dakwaan suap dalam kasus Wisma Atlet. Akibat nyanyian Nazaruddin tersebut sejumlah kalangan internal Partai Demokrat tak henti-hentinya menggoyang kedudukan Anas. Sejumlah manuver, pernyataan di media, bahkan forum resmi partai seperti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Silaturrahmi Nasional (Silatnas) digunakan untuk mendongkel Anas dari kursi ketua umum.
Sabtu, 23 februari 2013 Anas Urbaningrum secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya yaitu Ketua Umum Partai Demokrat. Hal ini dilakukan karena Anas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait masalah korupsi Hambalang. Sebenarnya isu terlibatnya Anas dalam kasus Hambalang sudah terdengar sejak lama. Bisa kita lihat kicauan Nazarudin (mantan bendahara Partai Demokrat) beberapa tahun yang lalu dimana dia mengatakan Anas terlibat dalam kasus korupsi Hambalang tersebut. Kicauan Nazarudin tersebut pun nampaknya terbukti pada awal tahun 2013 ini, dimana Anas Urbaningrum di tetapkan sebagai tersangka.
Kisah dan kasus di atas menerangkan bahwa seseorang yang awalnya dikenal sebagai salah satu tokoh perubahan serta dinilai baik dimata masyarakat, aktivis, dan pemerintahan. Seketika berubah menjadi seseorang yang dinilai dan dikenal buruk di mata sebagian masyarakat, aktivis, dan pemerintahan. Kejadian seperti ini sudah banyak terjadi di Indonesia khususnya dipersoalan politik, banyak korban yang menjadi korban perpolitikan. Perubahan sosial yang terjadi kepada Anas disebut Interaksi Simbolik, yaitu ketika orang mendefinisi ulang situasi terkait dengan kondisi-kondisi itu dan menyesesuaikan perilaku sosialnya. Nama Anas semulanya dikenal baik berubah seketika disaat Nazaruddin menyebut-menyebut namanya sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi Hambalang, artinya secara sengaja atau tidak sengaja Nazaruddin telah mendefenisi ulang situasi dan kondisi Anas yang dikenal baik menjadi seseorang yang dinilai buruk dimata masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

STRUKTUR KEKERABATAN PERKAWINAN ANTAR SUKU MELAYU DENGAN BATAK TOBA

STRUKTUR KEKERABATAN PERKAWINAN ANTAR SUKU MELAYU DENGAN BATAK TOBA I.          Latar Belakang Atok ego keturunan dari raja ai...