PERUBAHAN
SOSIAL
STUDI KASUS
“ANAS URBANINGRUM”
Robert Morrison MacIver mengemukan perubahan sosial adalah
perubahan dalam bidang hubungan sosial atau perubahan terhadap keseimbangan
dalam hubungan sosial tersebut. Menurut Selo Soemardjan
perubahan sosial adalah semua perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga
kemasyarakatan dalam suatu masyarakat,di mana perubahan tersebut memengaruhi
sistem sosialnya. Perubahan sosial yang dimaksud mencakup nilai-nilai dan
pola-pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Perubahan
sosial merupakan kejadian atau situasi yang berbeda dari keadaan biasanya.
Dalam perubahan sosial ada istilah Interaksi Simbolik, perubahan menurut interaksi simbolik
tidak disebabkan oleh kondisi eksternal, tetapi ketika orang mendefinisi ulang
situasi terkait dengan kondisi-kondisi itu dan menyesesuaikan perilaku
sosialnya. Ciri
khas dari teori interaksi simbolik terletak pada penekanan manusia dalam proses
saling menterjemahkan, dan saling mendefinisikan tindakannya, tidak dibuat
secara langsung antara stimulus-response, tetapi didasari pada pemahaman makna
yang diberikan terhadap tindakan orang lain melalui penggunaan simbol-simbol,
interpretasi, dan pada akhirnya tiap individu tersebut akan berusaha saling
memahami maksud dan tindakan masing-masing, untuk mencapai kesepakatan bersama.
Contoh:
“Kisab Anas Urbaningrum”
Kiprah Anas di
kancah politik dimulai di organisasi gerakan mahasiswa. Ia bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga menjadi Ketua Umum Pengurus
Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997. Dalam perannya
sebagai ketua organisasi mahasiswa terbesar itulah Anas berada di tengah
pusaran perubahan politik pada Reformasi 1998. Pada era itu pula ia menjadi
anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik, atau Tim Tujuh, yang menjadi salah
satu tuntutan Reformasi. Reputasi-reputasi Anas Urbaningrum di Indonesia adalah
sebagai berikut:
1. Masa Reformasi 1998 Anas ditunjuk untuk menjadi anggota tim revisi undang-undang politik
atau yang dikemal dengan nama Tim Tujuh. Tim ini dipimpin oleh Ryaas Rasyid
2. Pada pemilihan umum demokratis pertama tahun
1999, Anas menjadi anggota Tim Seleksi Partai Politik, atau Tim Sebelas, yang
bertugas memverifikasi kelayakan partai politik untuk ikut dalam pemilu.
3. Selanjutnya ia menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2001-2005 yang mengawal pelaksanaan
pemilu 2004.
4. Anas terpilih menjadi anggota DPR RI pada
Pemilu 2009 dari daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Kota Blitar, Kabupaten
Blitar, Kota Kediri.
5. Kompetisi di kongres berlangsung ketat dengan
tiga kandidat kuat: Anas, Andi
Mallarangeng (yang juga
Menteri Pemuda dan Olahraga RI), dan Marzuki
Alie (Ketua DPR RI) yang baru saja mendeklarasikan
pencalonannya sehari sebelum kongres dimulai. Dan Anas terpilih menjadi Ketua
Umum DPP Partai Demokrat dengan perolehan suara 236 suara.
Akan tetapi sejak
kasus korupsi Wisma Atlet di Palembang terkuak oleh KPK, nama Anas
disebut-sebut oleh Nazaruddin sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam
kasus Hambalang. Anas juga disebut-sebut oleh Nazar sebagai pengendali Permai
Group, sebuah holding perusahaan yang ikut dalam tender-tender proyek APBN.
Dalam vonis terhadap Nazaruddin dalam kasus Wisma Atlet, majelis hakim tetap
yakin bahwa pengendali Permai Group adalah Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni,
istri Nazar. Nazar divonis 4 tahun 10 bulan penjara atas dakwaan suap dalam
kasus Wisma Atlet. Akibat nyanyian Nazaruddin tersebut sejumlah kalangan
internal Partai Demokrat tak henti-hentinya menggoyang kedudukan Anas. Sejumlah
manuver, pernyataan di media, bahkan forum resmi partai seperti Rapat
Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Silaturrahmi Nasional (Silatnas) digunakan
untuk mendongkel Anas dari kursi ketua umum.
Sabtu, 23 februari
2013 Anas Urbaningrum secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya yaitu
Ketua Umum Partai Demokrat. Hal ini dilakukan karena Anas telah ditetapkan
sebagai tersangka oleh KPK terkait masalah korupsi Hambalang. Sebenarnya isu
terlibatnya Anas dalam kasus Hambalang sudah terdengar sejak lama. Bisa kita
lihat kicauan Nazarudin (mantan bendahara Partai Demokrat) beberapa tahun yang
lalu dimana dia mengatakan Anas terlibat dalam kasus korupsi Hambalang
tersebut. Kicauan Nazarudin tersebut pun nampaknya terbukti pada awal tahun
2013 ini, dimana Anas Urbaningrum di tetapkan sebagai tersangka.
Kisah dan kasus di atas menerangkan bahwa seseorang yang
awalnya dikenal sebagai salah satu tokoh perubahan serta dinilai baik dimata
masyarakat, aktivis, dan pemerintahan. Seketika berubah menjadi seseorang yang
dinilai dan dikenal buruk di mata sebagian masyarakat, aktivis, dan
pemerintahan. Kejadian seperti ini sudah banyak terjadi di Indonesia khususnya
dipersoalan politik, banyak korban yang menjadi korban perpolitikan. Perubahan
sosial yang terjadi kepada Anas disebut Interaksi Simbolik, yaitu ketika orang mendefinisi ulang situasi
terkait dengan kondisi-kondisi itu dan menyesesuaikan perilaku sosialnya. Nama
Anas semulanya dikenal baik berubah seketika disaat Nazaruddin
menyebut-menyebut namanya sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam
kasus korupsi Hambalang, artinya secara sengaja atau tidak sengaja Nazaruddin
telah mendefenisi ulang situasi dan kondisi Anas yang dikenal baik menjadi
seseorang yang dinilai buruk dimata masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar